Kronologi Dokter Muda di Tangerang Bakar Bengkel hingga Tewaskan Kekasih dan Orang Tua
Berikut ini kronologi hingga motif pembakaran bengkel motor sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten, oleh seorang dokter.
Penulis:
Daryono
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan Dalam Bagasi Mobil yang Terparkir di Bengkel Bogor, Diduga Korban Pembunuhan
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.
Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.
Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.
"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.
(Tribunnews.com/Daryono/Farrayanida Putwiliani) (TribunJakarta/Ferdinand Waskita/Ega Alfreda)