Jumat, 12 September 2025

Kapolres Batanghari Ungkap 6 Kasus yang Menjerat DPO Yuhdi, Pembunuhan hingga Bakar Rumah Warga 

DPO Yuhdi bukan orang sembarangan, ada 6 laporan polisi terkait tindak pidana yang menjeratnya sejak tahun 2015.

TRIBUNJAMBI/A MUSAWIRA
Kapolres Batanghari menunjukkan sejumlah barang bukti dari penangkapan Yuhdi warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi 

Keempat, pembakaran rumah.

Pelaku melakukan pembakaran rumah yang dihuni oleh Suhaimin, H Maki, dan Sahirsah.

Diduga pelaku tersinggu atas ada permasalahan di antara mereka.

Kelima, penganiayaan terhadap Siti Jamilah.

Kasus itu terjadi pada 15 Maret 2020.

Siti Jamilah menginformasikan keberadaan Yuhdi kepada polisi.

Mengetahui ada yang melaporkannya, Yuhdi pun melakukan penganiyaan.

Baca juga: Tak Terganggu Penggeledahan KPK, Bupati Banjarnegara Tetap Kerja Bahkan Sarapan di Panti Sosial

Keenam, pencurian dengan pemberatan di Desa Mekar Sari.

Ia merampas kendaraan di tengah jalan, pada 24 April 2020 terkait

Diungkapkan Kapolres, karakter pelaku sangat temperamen dan mudah tersinggung.

Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya itu dibalas dengan cara melanggar hukum yang ekstrem.

Disebutkan Kapolres, enam kasus itu ditangani di Polres Batanghari, ada kemungkinan juga di daerah lain.

"Namun yang tidak tercatat berdasarkan informasi dari Intel bahwa Yudhi banyak melakukan perkara yang tidak dilaporkan karena masyarakat tidak berani akan mendapat intimidasi dari pelaku,” kata Kapolres.

Baca juga: Jadi Buronan 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jambi Ditembak Mati karena Melawan Saat akan Ditangkap

Ia mengatakan di antaranya adalah kasus narkoba yang saat ini menjadi satu di antara barang bukti dari penangkapan Yudhi.

“Sedang kita dalami keterlibatan Yudhi ini, jaringannya di mana, barang ini dari mana, disebarkan ke mana, konsumennya siapa saja,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan