Rabu, 10 September 2025

Mbah Jambrong Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modus jadi Dukun, Uang Palsu Rp 1,5 Miliar Disita Polisi

Pria yang dikenal bernama Mbah Jambrong mengaku bisa menggandakan uang. Modus yang dilakukannya adalah menjadi seorang dukun.

Penulis: Miftah Salis
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM- Pria yang dikenal bernama Mbah Jambrong mengaku bisa menggandakan uang.

Modus yang dilakukannya adalah menjadi seorang dukun.

Akhir cerita, uang palsu Rp 1,5 miliar berhasil disita polisi.

Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial AG, AR, DR, EH, dan SD.

Beredar di 11 warung

Uang palsu beredar di 11 warung di Desa Mampi dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

Warung-warung tersebut tertipu oleh pembeli yang berbelanja.

Polsek Cileungsi kemudian berhasil menangkap AG dan AR.

"Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021), mengutip Tribunnews Bogor.

Dari pengakuan dua pelaku, mereka membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mbah Jambrong alias SD.

Setelah dilakukan pengembangan, lima orang pelaku berhasil ditangkap.

Mbah Jambrong ngaku bisa gandakan uang.

Baca juga: Tak Hanya Heboh Aksi Bikini, Dinar Candy Mengaku Ditipu Hingga Rp1,2 Miliar, Begini Kronologinya

Baca juga: Mengaku Duda Kaya, Pria Ini Tipu Sejumlah Wanita, Janji Mau Dinikahi Hartanya Diporoti

Baca juga: Pemuda 27 Tahun Tipu Rekan Bisnis, Korban Merugi hingga Rp 130 Juta, Modus Jual Beli iPhone

Polisi menangkap pelaku di sejumlah wilayah berbeda termasuk sampai ke wilayah Bandung.

Mereka pun memiliki peran yang berbeda.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan