Selasa, 26 Agustus 2025

Pamit Hendak Merantau, Gadis 16 Tahun Malah Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Ketakutan setelah Ditelepon

Seorang gadis berusia 16 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, korban ketakutan setelah menerima telepon dari pelaku.

Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis berusia 16 tahun dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, korban ketakutan setelah menerima telepon dari pelaku. 

Ibu korban pun terkejut saat mengetahui perbuatan bejat suaminya.

Sang ibu kemudian melaporkan suaminya ke Polsek Karangsambung.

"Ibunya kemudian melapor kepada polisi, kami berhasil mengamankan tersangka, Jumat (16/8/2021) sore," terang Edi.

Akibat perlakuannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPantura.com/Khoirul Muzaki, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan