Jumat, 22 Agustus 2025

Remaja Rudapaksa Nenek 63 Tahun setelah Kepergok Mencuri, Lalu Bawa Kabur Uang hingga Tabung Gas

Seorang remaja nekat merudapaksa nenek 63 tahun. Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku kepergok mencuri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Anggota Satreskrim Polres Musi Rawas Utara menangkap WR alias Wiro Sableng. Dia mencuri di salah satu rumah warga di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja nekat merudapaksa nenek 63 tahun.

Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku kepergok mencuri.

Pelaku bahkan membawa kabur uang hingga tabung gas.

Remaja berinisial WR (19), nekat melakukan aksi pelecehan seksual dan pencurian.

WR merudapaksa nenek 63 tahun berinisial S.

Peristiwa terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Sabtu (21/8/2021).

WR melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya yakni IK, JR, dan RN.

Otak pencurian adalah IK sementara JR dan RN bertugas untuk memantau.

WR menjadi pelaku yang melakukan eksekusi.

Baca juga: Perempuan Muda Dirudapaksa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku juga Ajak Tiga Temannya

Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Rumah Sepi, Dipergoki Saudara Korban

Baca juga: Pria Beristri Rudapaksa Gadis di Pekalongan, Modus Sebar Info Lowongan Pekerjaan di Facebook

Sekira pukul 02.00 dini hai, WR masuk rumah korban lewat atap.

Namun aksi WR ternyata membuat S terbangun dari tidur dan menjerit.

WR lalu menutup mulut korban dengan bantal dan mencekiknya.

Ia juga memukul leher korban hingga pingsan.

"Pelaku masuk lewat atap, saat masuk WR terlihat oleh S. Kemudian korban ini langsung ia cekik dan dipukul sampai pingsan," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021), mengutip Kompas.com.

Mengutip Tribun Sumsel, setelah korban pingsan, WR mengambil tabung gas elpiji 3 kg, tangki semprot, mixser, handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu. 

Sebelum pergi, WR merudapaksa S lalu kabur.

WR kemudian ditangkap saat nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya pada Sabtu (28/8/2021).

Sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kini WR diamankan di Mapolres Muratara.

WR terancam Pasal Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah, Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan