Bunuh Ibu dan Anak, Dua Warga Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
Dua orang warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur divonis hukuman mati karena pembunuhan berencana.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Dua orang warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur divonis hukuman mati karena pembunuhan berencana.
Keduanya adalah M Rizal Sitorus dan Rabusah.
Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khalid, AMd, SH, MH, dengan dua Hakim Anggota yakni, Ike Ari Kesuma, SH, dan Reza Bastira Siregar, SH.
Adapun JPU yang menghadiri sidang vonis tersebut adalah, Harry Arfhan, SH, MH, Cherry Arida, SH, dan M Iqbal Zakwan, SH.
Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Bakal Ajukan Saksi-saksi yang Meringankan Hukuman
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa M Rizal Sitorus dengan pidana mati. JPU mendakwa M Rizal Sitorus dengan tiga pasal sekaligus.
Karena selain melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak, ia juga memperkosa korbannya sehingga pelaku didakwa tiga pasal yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak.
Sementara terdakwa Rabusah sebelumnya hanya didakwa dua pasal yaitu, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: 4 Kasus Kekerasan yang Menyeret Bos Yakuza Jepang Satoru Nomura Hingga Divonis Hukuman Mati
"Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak disertai pemerkosaan Rabusah dan M Rizal Sitorus, telah diputus oleh Majelis Hakim PN Idi dengan vonis pidana mati. Vonis ini sesuai tuntunan JPU sebelumnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH, melalui Kasi Intel, Andy Zulanda, SH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (31/8/2021).
Terhadap putusan tersebut, ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi, SH, MH, pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir. Begitu juga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Ivan Najjar menerangkan, adapun pertimbangan majelis hakim tentang hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sehingga dijatuhi hukuman mati, sama seperti pertimbangan JPU sebelumnya.
"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, semuanya hakim mengambil pertimbangan kita dari JPU sebelumnya, sedangkan yang meringankan tidak ada," ungkap Ivan.
Baca juga: Sembunyi di Bali, Jadi Tersangka dan Ditahan, Muhammad Kece Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Adapun hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa M Rizal Sitorus, jelas Ivan Najjar, yaitu perbuatan terdakwa sangat sadis yang mana selain membunuh ibu dan anak, terdakwa juga memperkosa korban anak di bawah umur dalam kondisi sekarat.
Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
Serta terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana memasuki rumah orang lain tanpa izin.