Bunuh Ibu dan Anak, Dua Warga Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
Dua orang warga Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur divonis hukuman mati karena pembunuhan berencana.
Editor:
Hendra Gunawan
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rabusah, jelas Ivan, yaitu perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis yang membunuh ibu dan anak.
Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Di samping itu, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Terlebih lagi, terdakwa Rabusah juga pernah dipidana dalam kasus tindak pidana pengancaman yang menimbulkan keresahan masyarakat Simpang Jernih. (Seni Hendri )
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Dua Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih Aceh Timur Divonis Pidana Mati