Suami Aniaya Istri hingga Babak Belur, Sebabnya Tak Terima Dibangunkan Saat Tidur
Pelaku ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Dia mengakui perbuatannya telah menganiaya sang istri.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tak terima dibangunkan saat tidur nyenyak, seorang suami menganiaya istrinya.
Pelaku diketahui berinisial JWS (20). Sementara istrinya DL (22).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di salah satu hotel.
"Korban saat itu membangunkan pelaku dari tidurnya untuk segera pulang ke rumah orangtuanya. Namun, pelaku ternyata marah kemudian menendang ke arah wajah korban," ujar Hendra kepada wartawan, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Hendra menerangkan, korban usai ditendang pelaku kemudian berteriak minta tolong.
Baca juga: Nicholas Sean Dituduh Lakukan Penganiayaan, Ini Fakta-fakta Perseteruannya dengan Ayu Thalia
Baca juga: Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar
"Pelaku lalu menyekap wajah korban menggunakan bantal milik hotel," jelasnya.
Belum puas dengan aksinya, JWS kembali melayangkan pukulan saat mengetahui istri hendak kabur dari hotel.
"Bibir bagian atas korban mengalami luka bekas sekapan bantal dan tangan sebelah kiri mengalami memar akibat ditarik oleh pelaku," katanya.

Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Banjarmasin Barat.
Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Pembangunan Garut hingga Jatuh Korban, Sopir Mini Bus Jadi Sasaran Amuk Warga
Namun, pelaku sudah kabur saat polisi mendatangi hotel.
"Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan dia mengakui perbuatannya telah menganiaya istrinya," pungkasnya.
Atas kejadian ini, pelaku akan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.