Senin, 29 September 2025

Paranormal Gadungan di Tegal Lakukan Pencabulan hingga Korban Hamil 5 Bulan

Awalnya pelaku mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Desta Leila Kartika 

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku bernama Djaeni alias Zeni, sedangkan korban berinial SA yang saat ini sedang dalam kondisi hamil lima bulan.

Rilis kasus berlangsung di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.

Sedangkan korban SA mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami isteri dengan pelaku.

Baca juga: Isu Lesti Kejora Hamil, Begini Tanggapan Endang Mulyana dan Kakak Rizky Billar

Karena sejak awal sudah dikelabuhi oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.

Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.

Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.

Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.

"Akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com.

Baca juga: VIRAL Video Haru Ibu Simpan Barang Kenangan Semasa Hamil, Ada Test Pack hingga Foto Hasil USG

Sesuai fakta penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejat nya bertempat di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Sementara pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tegal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan