Kamis, 21 Agustus 2025

Ketahuan Simpan 28 Kg Sabu di Bawa Meja Makan, Pengedar Narkoba Ini Berusaha Kabur ke Dumai

Berusaha kabur ke Dumai, Riau, seorang anggota jaringan narkoba internasional dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

"Ini kali ketiga NT menjadi kurir narkoba dengan jumlah yang cukup besar yaitu 10 kg," jelas Putu.

Katanya, untuk ongkos penyimpanan, NT mendapat upah Rp 1 juta dalam satu paket yang disimpan.

"Untuk ongkos, NT mendapatkan Rp 1 juta per satu bungkusnya," jelasnya.

Ia mengatakan, Tersangka di sangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal mati. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Satu Karung Sabu Disita di Bawah Meja Makan, Warga Tanjungbalai Terancam Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan