Minggu, 24 Agustus 2025

Iming-iming Sembuhkan Penyakit dan Perlancar Rezeki, Dukun Palsu Perdayai Korbannya hingga Hamil

Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.

Editor: Willem Jonata
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Djaeni alias Zeni, seorang dukun palsu, memperdayai korban berinial SA (18) hingga hamil lima bulan.

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur itu, seperti disampaikan dalam rilis yang berlangsung, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.

Sedangkan korban SA mengalami peristiwa nahas itu sedari usia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rezeki korban.

Baca juga: Yosef dan Istri Mudanya Sudah 6 Kali Diperiksa Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca juga: Santri di Lamongan jadi Korban Pencabulan, Awalnya Kabur dari Pondok Usai Bertengkar dengan Teman

Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami isteri dengan pelaku.

Karena sejak awal sudah dikelabuhi oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.

Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)

Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.

Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.

"Akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com.

Sesuai fakta penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejat nya bertempat di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Sementara pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tegal.

Barang bukti yang ikut diamankan yaitu pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Saat ditanya oleh Kapolres Tegal AKBP Arie bagaimana kronologi awal sampai korban hamil, pelaku dukun gadungan Djaeni alias Zeni mengaku awalnya korban datang ke tempatnya minta dipijat atau urut.

Setelahnya pelaku memegang bagian perut korban kemudian ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.

Akhirnya dari situlah pelaku memiliki ide bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan layaknya suami isteri.

Sambil menunduk, pelaku mengatakan kalau di lingkungannya ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.

Saat ditanya selain SA apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah terus didesak akhirnya ia mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi cabul sehingga total ada dua orang yang menjadi korban.

"Sebelumnya saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah tahun 2011 lalu.

Tapi hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya.

Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, mendengar pengakuan pelaku yang ternyata korban tidak hanya SA saja, pihaknya sampai saat ini memang masih melakukan pengembangan.

Namun untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan saja.

"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (dta)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Korban hingga Hamil Lima Bulan Diringkus Polisi, https://jateng.tribunnews.com/2021/09/02/video-dukun-gadungan-19-kali-cabuli-korban-hingga-hamil-lima-bulan-diringkus-polisi?page=all.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: abduh imanulhaq

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan