Kamis, 21 Agustus 2025

Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat

Hal itu di ungkapkan oleh IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Editor: Hendra Gunawan
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. 

Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan