5 Fakta Pemuda Habisi Kakak Beradik di Sidoarjo, Jasad Korban Ditenggelamkan ke Sumur, Ini Motifnya
Kakak beradik berinisial DV (20) dan DK (12) ditemukan tewas di dalam sumur, Selasa (7/9/2021) pagi.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Miftah
Sebelum membuang keduanya ke dalam sumur, pelaku mengikat batu di kaki korban.
Tujuannya, kata Kusumo, sebagai pemberat agar ketika dimasukkan ke sumur tidak mengapung.
Setelah itu, dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.
"Sumur itu sekira 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuan dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu."
"Ternyata pelaku setelah memasukkan jenazah juga memasukkan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Kusumo, dilansir Kompas.com.

4. Bawa kabur barang berharga
Setelah menghabisi korban, pelaku berusaha kabur.
Namun, beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke rumah korban.
Pelaku mengambil mobil Daihatzu Sigra bernopol AG 1192 EK yang terparkir di rumah korban.
Selain itu, pelaku juga membawa lima ponsel dari rumah korban.
Baca juga: Petani di Toba Tikam Menantu dan Putrinya hingga Nyaris Tewas Lalu Lukai Dirinya Sendiri
5. Pelaku ditembak polisi
Kurang dari 24 jam, polisi akhirnya menangkap HE di salah satu rumah indekos di daerah Sedati, Sidoarjo.
HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri."
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ujarnya.
Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 20214 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/M Taufik, Kompas.com/Achmad Faizal/Muchlis)