Guru Olahraga di Wonogiri Lecehkan Remaja Pria, Korban Mantan Muridnya, Terbongkar Setelah 3 Tahun
Aksi pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah oknum guru SD berinisial PPH.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Diketahui, yang menjadi pelakunya adalah oknum guru SD berinisial PPH.
Pria 35 tahun itu merupakan guru mata pelajaran olahraga di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Sedangkan korbannya adalah mantan muridnya sendiri.
Baca juga: Kronologi 2 ABG di Aceh Barat Daya Dirampok, HP Dirampas, Korban juga Dilecehkan Pelaku
Baca juga: Pria Bertato Lecehkan Bocah 10 Tahun yang Hendak ke Warung, Ini Pengakuan Pelaku
Ia merupakan remaja pria berinisial JH (14).
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Aksi mulai terbongkar
Dihimpun dari Kompas.com, aksi bejat PPH terbongkar setelah korban menceritakan pelecehan yang menimpanya selama kurun waktu dua tahun.
Korban dilecehan beberapa kali pada 2016 hingga 2018.
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku SD kelas empat hingga kelas enam.
Korban baru berani menceritakan kejadian buruk yang menimpanya itu setelah duduk di bangku SMP.
Baca juga: Pura-pura Mau Antar Pulang, Seorang Petani Malah Ajak Bocah 8 Tahun ke Sawah Lalu Dilecehkan
Baca juga: Fakta-fakta Pecatan TNI Lecehkan Remaja Pria di Aceh, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti
Korban menceritakan kepada orang tuanya sekitar akhir Juli 2021 lalu atau tiga tahun setelah kejadian.
Saat itu korban terlihat menangis di hadapan sang ibu dan dilihat oleh ayahnya.
Tidak terima dengan ulah PPH, kata Iwan, orang tua korban melaporkan kasus itu Polres Wonogiri.
Kata polisi
Kasubsi Penmas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Hasilnya korban dilecehan pelaku berulang kali.
"Lokasi pelecehan di salah satu ruang sekolah dan rumah domisili pelaku," kata Iwan, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Sang Adik Dilecehkan, Pemuda Ini Aniaya Tetangga saat Dimintai Tolong Potong Rambut
Baca juga: Janji Menikahi tapi Tidak Ditepati, Pemuda yang Melecehkan Pacarnya Diringkus Polisi
Iwan melanjutkan penjelasannya, saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel baju olahraga, satu handphone dan satu buah sepeda motor.
"Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri," Iwan menambahkan.
Pelaku predator anak itu juga dijerat pasal Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 292 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)(TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)