Kamis, 28 Mei 2026

Modus Berburu Babi, Oknum PNS Lecehkan Sesama Jenis, Terbongkar Gara-gara Pesan WhatsApp

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena melecehkan sesama jenis.

Tayang:
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena melecehkan sesama jenis. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved