Modus Berburu Babi, Oknum PNS Lecehkan Sesama Jenis, Terbongkar Gara-gara Pesan WhatsApp
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena melecehkan sesama jenis.
Tayang:
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena melecehkan sesama jenis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual_20180103_142925.jpg)