Senin, 8 September 2025

PNS Cabuli Sesama Jenis di Mobil Pick Up & Hutan, Terbongkar setelah Ortu Korban Baca WA dari Pelaku

Seorang oknum PNS melakukan pencabulan sesama jenis terhada bocah di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya di mobil pick up dan hutan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Polres Agam
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat memegang barang bukti yang ikut disita, Jumat (10/9/2021). 

Di situlah pelaku melancarkan aksinya.

FR mencabuli korban saat mereka dalam perjalan menuju lokasi perburuan.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," katanya.

Diberi uang Rp 100 ribu

AKP Nurdin menduga, perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap koban.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu.

"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu,” tambahnya.

Tak menutup kemungkinan, ada korban lain dari aksi kejatahan pelaku.

"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya. Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (10/9/2021) malam, mengutip Tribun Padang.

Pelaku disangkakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Wahyu Bahar, Rezi Azwar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan