Rabu, 20 Agustus 2025

Oknum PNS di Agam Lecehkan Remaja Pria, Modus Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu

Seorang oknum PNS di Kabupaten Agam, Sumatera Barat lecehkan remaja pria dengan modus memberikannya uang Rp 100 ribu.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/indian express
Ilustrasi seorang oknum PNS di Agam tega lecehkan anak di bawah umur. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan