Perampok yang Kerap Beraksi di Jalan Tol Belawan Medan, Tak Disangka Ini Sosoknya
Atas perbuatannya kini Ravel terancam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ravel Immanuel Sibarani (19), anggota kawanan rampok yang kerap mengincar sopir truk yang lewat di Pintu Tol Belawan ditangkap.
Kapolres Belawan AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, sebelum menangkap Ravel, polisi telah menangkap rekannya sesama perampok truk.
"Sebelumnya, komplotannya telah ditangkap beberapa waktu lalu," ujar AKBP Dayan, Senin (13/9/2021).
Saat meringkus Ravel, petugas juga mengamankan senjata tajam yang digukanannya mengancam korbannya.
Baca juga: Pria di Sumedang Habisi Tantenya, Jadi Pengemis untuk Biayai Hidup Selama Pelarian
Penangkapan tersebut dilakukan di Pintu Tol Belawan-Kota Medan.
Ravel menjalankan aksi bersama rekannya dengan pura-pura menumpang di monil truk.
Saat berada di jalan sepi, Ravel langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk.
Mereka pun mengambil seluruh barang-barang milik sopir tersebut.
"Hasil perampokan digunakan untuk bersenang-senang.
Atas perbuatannya kini Ravel terancam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Dayan. (jun/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi Tangkap Perampok yang Kerap Beraksi di Jalan Tol Belawan, Ancam Sopir Turuk Pakai Sajam