Rabu, 27 Agustus 2025

Datangi Mapolda, PDIP Bali Laporkan 12 Akun Twitter yang Sebar Hoaks Megawati Meninggal Dunia

Perbuatan 12 akun Twitter tersebut, bagi PDIP Bali mencederai dan menganggu harkat dan martabat kewibawaan Megawati

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Perwakilan DPD PDIP Bali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk melaporkan 12 akun Twitter atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks Megawati meninggal, pada Selasa 14 September 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali  melaporkan 12 akun Twitter atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks Megawati meninggal, pada Selasa 14 September 2021.

Laporan di SPKT Polda Bali tersebut diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan.

"Laporan sudah diterima dua direktur langsung, kami melaporkan tentang dugaan tindak pidana penyeberan berita bohong terhadap pimpinan kami.

Bahwa pada tanggal 9 September 2021 secara terpisah dan beruntun ada 12 akun Twitter yang mengatakan ibu Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dibilang meninggal dunia dan dibilang sakit padahal sehat.

Kami ada bukti-bukti kata-katanya jelas dan kami simpan di WhatsApp," ujar Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Suparta dijumpai Tribun Bali di sela pelaporan.

Baca juga: Tiga Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Ia menyampaikan laporan dilakukan serentak oleh pengurus partai bersama tim hukum di seluruh Bali dan Indonesia, setelah dikaji, 12 akun twitter itu diduga melanggar sejumlah pasal dan undang-undang.

"Sehingga setalah kami kaji secara hukum, terkait akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 40 Undang-Undang RI No 19 2008 tentang UU ITE," paparnya.

"Ada juga di sini UU no 11 tahun 2008 tentang ITE tadi, juga ada KUHP pasal 390 dan bahkan kita sampaikan disini melanggar pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946," jabarnya.

Perbuatan 12 akun Twitter tersebut, bagi PDIP Bali mencederai dan menganggu harkat dan martabat kebiwaan Ketua Umum PDIP Bali Megawati Soekarno Putri.

"Sangat nyata dan meresahkan sekali, nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader partai di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia khususnya di Bali.

Oleh karena itu, mengacu kepada apa yang kami sampaikan tadi, pasal dan undang-undang itu, maka jajaran DPD PDIP Provinsi Bali dan DPC kabupaten dan kota pada hari ini secara serentak mendatangi kepolisian Polda Bali dan mendatangi polres/ta yang ada di kabupaten kota di Bali.

Kawan-kawan yang ada di DPC partai selaku petugas partai merasa sangat tidak menerima dengan cara-cara yang tidak elok, kasar, tidak bertanggung jawab," tandasnya.

Pihaknya berharap Polda Bali dan jajaran memproses dan menindaklanjuti apa yang menjadi laporan mereka.

"Kami minta supaya yang terhormat bapak Kapolda Bali, bapak Dir Reskrimsus Polda Bali, dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap Ketum DPP PDIP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan