Oknum Dosen Rudapaksa Siswi SMP, Ajak Korban Ketemu Bawa Baju Ganti Lalu Check In ke Hotel
Seorang oknum dosen berinisial AL (44) tega merudapaksa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut keterangan paman korban, di hotel tersebut korban dirudapaksa sebanyak dua kali.
Peristiwa itu kemudian terungkap setelah korban melaporkan ke pihak keluarga.
Keluarga korban yang tak terima lalu melanjutkan dengan melapor ke Polres PPU.
Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus pada Rabu (8/9/2021).
"Hasil visum dan pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup bukti, kami tetapkan tersangka," kata Dian, dilansir Kompas.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari, Kompas.com/Zakarias Demon Daton)