Kamis, 28 Agustus 2025

Update Kasus Asusila YouTuber di Aceh, Pria Inisial MA Jadi Tersangka, Terancam Dicambuk 45 Kali

Kasus tindak asusila yang dilakukan YouTuber di Kota Langsa, Aceh terus bergulir. Pria berinisial MA atau MJ (20) telah ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
YouTube Tribunnews.com
Tangkap layar video penggerebekan YouTuber dan pacarnya saat berbuat asusila. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindak asusila yang dilakukan YouTuber di Kota Langsa, Aceh terus bergulir.

Informasi terbarunya, pria berinisial MA atau MJ (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Langsa.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA diringkus petugas pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia diciduk bersama kekasihnya N yang masih berusia 16 tahun.

Keduanya tertangkap basah berbuat asusila dalam mobil terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh.

Kini, MA harus siap menerima hukuman akibat perbuatannya itu.

Baca juga: Youtuber Digerebek Polisi Sedang Berbuat Maksiat dengan Pacarnya di Dalam Mobil

Sedangkan pasangannya dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur.

MA terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 45 cambukan, sejak Jumat (10/9/2021) lalu, ditahan di sel Mapolres Langsa.

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo membenarkan informasi di atas.

Arief menyebut, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Namun wanita N, jelas Kasat Reskrim, hanya ditetapkan sebagai saksi karena masih di bawah umur, sehingga tidak bisa dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," urainya dikutip dari Serambinews.com.

Arief melanjutkan penjelasannya terkait kasus ini.

Ia menegaskan, tersangka MA terancam Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan anak yang berumur di atas 10 tahun, diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan”.

Kejadian sebelumnya

Kasus ini bermula saat MA dan N digerebek polisi saat berduaan dalam mobil.

Kendaraan itu dilaporkan terparkir di Tugu Bambu Runcing, Kota Langsa, Aceh, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Secara kebetulan, ada petugas melakukan patroli rutin di lokasi tersebut.

Petugas melihat ada sebuah mobil warna silver yang parkir di pinggiran lapangan terbuka tersebut.

Baca juga: Hilang 2 Bulan, Bocah SMA di Aceh Ditemukan Tinggal Kerangka, Terakhir Pergi Bersama Teman Barunya

Polisi kemudian mengetuk pintu mobil.

Ternyata pria yang diketahui sebagai YouTuber tersebut sudah tak mengenakan baju.

Saat diperiksa, petugas juga menemukan kondom yang hendak digunakan.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Polres Langsa untuk diperiksa.

Mengaku sudah pernah berhubungan badan

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Asmauddin memberikan penjelasannya.

Ia menyebut, MJ mengaku sudah pernah berhubungan intim dengan pacarnya.

“Keduanya mengaku sudah pernah berhubungan intim sekali. Malam kejadian mereka akan mengulanginya. Namun keburu ditangkap polisi,” ungkapnya.

Kasus tersebut akan diperiksa oleh polisi dan diteruskan ke kejaksaan dan mahkamah syariah.

Baca juga: Kakek di Aceh Divonis 16 Tahun Penjara, Tega Nodai Cucu Kandungnya di Tepi Pantai

Jika terbukti bersalah, MK akan mendapatkan sanksi cambuk.

“Penyidiknya Polres, nanti ke jaksa seterusnya ke mahkamah syariah."

"Jika terbukti bersalah hukumannya nanti pakai qanun (peraturan daerah) dengan sanksi cambuk,” sebutnya.

Selain MJ dan N, petugas juga mengamankan bukti berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic.

Keduanya diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Zubir)(Kompas.com/Masriadi)

Berita lainnya seputar kasus tindak asusila.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan