Sering Tidur Bareng, Seorang Guru Honorer Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berusia 7 Tahun
Seorang ayah di Kabutapen Sukoharjo, Jawa Tengah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
"Karena masih serumah, sehingga tersangka bisa melakukan pencabulan ini," ungkapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Pengasuh Ponpes di Sumsel Lecehkan Santrinya, Korban Ada 12 Orang, Ini Pengakuan Pelaku
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ungkapnya.
Saat ini korban dalam pendampingan psikolog dari Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, untuk memulihkan psikologi korban.
Kapolres Sukoharjo menambahkan, saat ini angka kasus pencabulan anak di Sukoharjo sejak Januari 2021, telah mencapai 13 kaskus dengan korban dan tersangka dari berbagai latarbelakang.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Guru Honorer Tega Cabuli Anak Kandung di Sukoharjo, Korban Mengeluh Sakit