Rabu, 24 September 2025

Taruna PIP Tewas Dianiaya Senior, Ini Temuan Polisi Saat Reka Ulang Perkara

Meski satu diantara saksi enggan berbicara, namun kejadian tersebut telah tergambar dalam rekontruksi.

Editor: Hendra Gunawan
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Gang masuk ke lokasi mess Indoraya yang menjadi lokasi penganiayaan di Jalan Genuk Krajan 2 RT 1 RW 3, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang, Jumat (10/9/2021). 

Tidak hanya itu Caesar juga menendang dengan dengkul dua adik kelasnya, satu diantaranya adalah Zidan.

Baca juga: Diduga Dianiaya Senior, Taruna PIP Semarang Meninggal Dunia, Dipicu Serempetan di Jalan

Setelah menganiaya Zidan, Caesar melanjutkan penganiayaan terhadap Yuniornya.

Namun saat Caesar menganiaya adik kelasnya di urutan kesepuluh, Zidan terjatuh hingga kepalanya terbentur dan mengenai pelipis yang mengakibatkan pendarahan.

Zidan tak sadarkan diri saat terjatuh.

Kemudian para taruna itu panik, kemudian berusaha membangunkan Zidan.

Satu diantara teman korban berinisial BS berusaha memberikan nafas bantuan.

Karena tak segera sadarkan diri, kemudian korban diantar oleh dua rekannya menggunakan sepeda motor untuk menuju ke Rumah Sakit Roemani agar diberikan tindakan medis.

Namun, saat perawatan, nyawa Zidan tak tertolong lantaran diduga mengalami rusak dibagian organ vital usai dipukul Caesar.

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriadi menyatakan terdapat fakta baru pada rekontruksi tersebut.

Ternyata satu diantara tersangka tidak hanya sekali memukul Zidan menggunakan tangan.

"Pada rekontruksi ini terungkap ternyata satu diantara tersangka menendang menggunakan lutut ke arah perut korban dan dada hingga menyebabkan meninggal dunia," jelasnya, ujarnya usai rekontruksi ulang di Polrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021).

Menurutnya, ada 20 adegan pada rekontruksi tersebut.

Proses rekontruksi disesuaikan dengan kejadian ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Korban meninggal dari hasil visum dan olah TKP akibat terkena pukulan daerah perut," tutur dia.

Menurut Agus, mess digunakan untuk penganiayaan merupakan rumah kontrakan yang disewa tersangka maupun saksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan