Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar
Anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan. Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan.
Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dirinya mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
Ia kemudian meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap oleh KPK.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Baca juga: Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang, Gondol Uang Rp 2 M, Modus Investasi Bodong di Perusahan BUMN
Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan, Olivia Diduga Tipu 200 Orang, Janji Loloskan CPNS, Tarif Ratusan Juta
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan, JPU Rahmi Shafrina, menuturkan Siska sering bercerita kepada Rudi bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.
Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.
Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT.
"Kesalahannya apa saya? Coba bacakan kalau jin itu bisa ngelihat enam item kesalahan saya itu," tanya Rudi.
Baca juga: Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Pria Ini Janjikan Kerja di Pertamina, Seorang Guru Tertipu Rp 68 Juta
Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.
Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.
"Tiba-tiba, Siska tersentak dan membuka matanya dan berkata dengan logat jawa 'Ini aku, Uti. Apa kabar Di ?'. Korban menjawab 'Iya Uti, sehat'. Lalu, Siska yang seolah-olah kerasukan berkata 'Hati-hati kamu, memang kamu lagi diincar'.
Korban bertanya 'Bagaimana supaya aman ?'. Siska menjawab 'Nanti kutanya sama kuyutnya, dia punya jin-jin yang bisa bantu'. Tidak berapa lama, Siska tersentak dan tertidur seperti pingsan," terang Rahmi.
Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.
Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp 7 juta per ekor.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rp 108 Juta, Hasil Dipakai Nyabu dan Judi, Ini Modusnya
"Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska," ungkap JPU.
Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang.
Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam.
Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.
Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.
"Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar sepuluh kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama," cetus Rahmi.
Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta.
Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.
Baca juga: Tipu Calon Pilot Sejak 2018, Disersi TNI Kantongi Rp 2 Miliar
Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim.
Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya.
Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya.
Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.
Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya.
Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.
Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Rahmi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perempuan Mengaku Keturunan Ratu Pantai Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)