Kamis, 28 Agustus 2025

Oknum Polisi Pukul Tendang Pengendara Motor, Kapolres Bima Temui Orangtua Korban untuk Minta Maaf

Video tersebut kemudian viral di media sosial bahkan telah dibagikan hingga ratusan kali dan mendapat ratusan komentar dari warganet

Editor: Eko Sutriyanto
Dok. Istimewa
Tangkapan layar video oknum polisi memukul dan menendang pengendara motor di Bima, NTB, Senin (27/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM,  KOTA BIMA –  Oknum anggota polisi di Bima Nusa Tenggara Barat  memukul pengendara motor.

Aksi oknum polisi terekam di video dan beredar luas di masyarakat setempat.

Terlihat dalam video berdurasi 2 menit 49 detik itu terlihat tiga oknum polisi mengerumuni seorang pengendara motor.

Salah satu polisi terlihat emosi dan beberapa kali melayangkan pukulan hingga tendangan ke arah pemuda itu.

Aksi para polisi tersebut direkam warga yang ada di seberang jalan.

Sembari merekam dia pun ngomel-ngomel melihat aski oknum polisi tersebut.

Terutama saat salah seorang oknum leyangkan tendangan ke arah pemuda itu.  

Baca juga: Kisah Nelayan di Manggar Bergulat Lawan Buaya 4 Meter, Selamat Setelah Pukulannya Kena Mata Predator

”De aina sempa ni bapa.” dalam bahasa Mbojo, Bima.

Artinya “Jangan ditendang bapak!”  

Meski ditendang, pengendara terlihat tidak melakukan perlawanan.

Video tersebut kemudian viral di media sosial bahkan telah dibagikan hingga ratusan kali dan mendapat ratusan komentar dari warganet.

Video tersebut pertama kali diposting akun Facebook Merry, sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (27/9/2021).

Dalam kolom komentar warganet menyebut peristiwa tersebut terjadi di jalan Sultan Salahuddin, ke Pantai Kalaki, Bima.

Baca juga: Penjambret Lolos dari Kejaran, Warga Kota Bima Melampiaskan Kekesalan Bakar Motor Pelaku

Setelah itu, oknum polisi membawa motor pengendara dan satu lain membonceng korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan