Kamis, 21 Agustus 2025

Di Balik Tragedi Suami Bakar Istri di Probolinggo, Gara-gara Urusan Ranjang

Seorang pria tega membakar istrinya hidup-hidup gara-gara sang istri menolak melayani hubungan ranjang.

Editor: Hendra Gunawan
Danendra Kusumawardana/Surya
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti suami bakar istri dan anak hidup-hidup, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM -- Sebuah tragedi kemanusiaan terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.

Seorang pria tega membakar istrinya hidup-hidup gara-gara sang istri menolak melayani hubungan ranjang.

Adi Susanto (31) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah berhasil ditangkap petugas.

Ia disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.

Korban bernama Siti Maimunah (31) berstatus nikah siri.

Baca juga: Diduga Masalah Ranjang, Suami Bakar Istri yang Tengah Hamil Muda, Anak Lari Minta Tolong

Seperti diketahui, nikah siri tidak diakui oleh negara.

Apakah pasal tersebut tetap bisa menjerat pelaku?

Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari mengatakan, meski menikah siri keduanya tinggal serumah.

Hal itulah yang membuat kasus ini memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sehingga, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.

"Menurut keterangan pelaku, mereka tinggal serumah. Alhasil masuk KDRT," katanya, Jumat (1/10/2021).

Selain, pasal tersebut, pelaku juga disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Akibat insiden itu, sang istri Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya TR yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.

Baca juga: Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT, Bawa Bukti Foto Wajah Terluka

Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.

Sedangkan pelaku atau suaminya, Adi Susanto warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan