Aksi Bejat Pemuda di Lombok Rudapaksa Gadis 11 Tahun Berkali-kali, Terungkap Dalih dan Modus Pelaku
Kasus tindak asusila dengan korban di bawah umur terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK UTARA - Kasus tindak asusila dengan korban di bawah umur terjadi di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelakunya diketahui seorang pemuda berinisial SI (27).
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat ayah korban baru pulang dari sawah pada malam hari pada Agustus 2021.
Saat itu, dia melihat putrinya menangis.
Saat ditanya, anaknya mengaku telah dirudapaksa pelaku SI.
Sang ayah menanyakan kembali untuk memastikan.
Namun, korban ketakutan.
Korban tidak berani menceritakan lebih jauh karena diancam SI.
Dia diminta tidak menceritakan kepada siapa pun.
Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk ayahnya dan akhirnya baru terungkap kelakuan bejat SI.
Baca juga: Pemuda di Lombok Tega Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ngakunya Demi Dapat Ilmu Kebal
Kemudian ayah korban melaporkan perbuatan bejat SI pada 30 September 2021.
Laporan tercantum dalam LP/134/IX/2021/Sat Reskrim Res.Lotara/NTB, 30 September 2021.
Kepada polisi ayah korban menceritakan, dia memang sering menitipkan anaknya kepada kakeknya saat pergi kerja.
Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.
Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan dirudapaksa.
"Berdasarkan keterangan ayah korban, bahwa ayahnya sering menitip anaknya di kakeknya saat pergi kerja. Kemudian, kakeknya selalu mengajak cucunya pergi ke sawah, dan di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan disetubuhi," kata Made Sukadana melalui rilis tertulis, Kamis dilansir dari kompa.com.
Pelaku memaksa korban melakukan hubungan terlarang di salah satu gubuk kosong tengah sawah.
Lokasi berada di samping rumah kakek korban.
Baca juga: Pemuda Lombok Utara Cabuli Bocah Berusia 11 Tahun, Iming-Imingi Korban Uang Rp 5.000
Mendapati laporan tersebut Tim Puma Reskrim Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bayan bergerak cepat dan membekuk pelaku, Kamis (30/9/2021) sekira pukul 13.00 WITA.
”Tim bergerak cepat melakukan penangkapan namun pelaku berhasil mengetahui kedatangan tim dan berhasil melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Made Sukadana, Jumat (1/9/2021).
Kemudian tim mendapat informasi pelaku mau melarikan diri keluar pulau Lombok.
”Tim berhasil menangkap pelaku di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti milik korban.
”Untuk mengatasi kemarahan dan amukan warga, tim membawa pelaku ke mako Sat Reskrim Polres Lombok Utara untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Dalih dan Modus Pelaku
Pada saat diinterogasi, pelaku mengaku, dia melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur guna mempelajari ilmu kebal.
”Dimana pelaku harus berhubungan dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," kata Kasat Reskrim Made Sukadana.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang jajan Rp 5.000.
Kemudian ia memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya di gubuk.
Baca juga: Pencuri Tabung Gas Dihajar Warga Setelah Aksinya Tepergok Pemilik Warung di Lombok Barat
Pelaku mengancam akan membunuh korban agar perbuatannya tidak terbongkar.
Hal tersebut yang membuat korban yang masih anak-anak ketakutan.
"Dia sudah diancam oleh SI, apabila menceritakan kepada siapa pun, dia akan dibunuh,” kataMade Sukadana.
Hal itu yang membuat pelaku leluasa bisa melakukan perbuatan tercelanya berkali-kali terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maskimal 15 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Tribunlombok.com/ kompas.com/ Sirtupillaili/ Karnia Septia)