Senin, 18 Agustus 2025

Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan 2 Wanita di Kupang Terancam Hukuman Kebiri

AKBP Aldinan berjanji pihaknya tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat.

Editor: Dewi Agustina
Dok Pribadi
Pelaku Tinus Tanaem Alias Tinus Perko saat berada di Rutan Kupang. Tinus adalah tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap dua orang perempuan pada awal tahun 2021 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polres Kupang menerapkan pasal berlapis dan hukuman terberat terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus alias Tinus Perko.

Selain itu Polres Kupang juga meminta agar hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang menerapkan hukum kebiri terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus alias Tinus Perko.

Tinus adalah tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap dua orang perempuan pada awal tahun 2021 lalu.

"(Hukuman kebiri) terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan obat kimia kepada tersangka dan bukan dengan melakukan kebiri," ujar Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat (1/4/2021).

Ia memastikan pekan depan, kasus ini sudah mulai disidangkan karena pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu.

"Kita sudah menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan kasusnya menjadi dua laporan polisi agar diterapkan hukuman maksimal," tandas Kapolres Kupang.

Selain penerapan hukuman maksimal, pihaknya juga minta diterapkan hukuman kebiri.

AKBP Aldinan berjanji pihaknya tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Ketegasan Pimpinan KPI Agar Kasus Pelecehan Seksual Pegawai Tak Terulang Lagi

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus lengkap atau P21.

Polisi mengkonstruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.

"DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," tandas Kapolres Kupang.

Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian. Tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.

"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapannya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," tegas Kapolres Kupang.

Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua perempuan di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan