Jumat, 3 Oktober 2025

Fakta-fakta 3 ASN di Solo Dimarahi Gibran karena Nongkrong saat Jam Kerja, Terancam Dipotong Gaji

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka geram dengan tindakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo.

Penulis: Nuryanti
TribunSolo.com/Adi Surya
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat pertama kali berkantor di Balai Kota Solo, Senin (1/3/2021). - Gibran Rakabuming Raka geram dengan tindakan tiga ASN Pemkot Solo yang makan dan nongkrong di warung belakang Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka geram dengan tindakan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Solo.

Tiga ASN tersebut diketahui makan dan nongkrong di warung belakang Balai Kota Solo, Senin (4/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Gibran mengaku melihat sendiri para ASN yang makan saat jam kerja.

Bahkan, menurutnya, para ASN tersebut hanya memakai sandal.

"Makan pas jam kerja, sandalan tok (memakai sandal), Sanksinya biar diurus BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan)," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (4/10/2021).

"Yang jelas jangan makan saat jam kerja, malah nongkrong," lanjutnya.

Baca juga: Tanggapan Gibran dan Sri Sultan HB X Soal Cuitan Natalius Pigai dan Rencana Lapor Polisi

Baca juga: Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Kompas TV)

Berikut fakta-fakta terkait tiga ASN di Solo tersebut yang telah Tribunnews.com rangkum:

Ditegur Gibran

Gibran mengatakan, dirinya sudah menegur ASN di Solo yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Saat itu, kebetulan Gibran keluar dari Balai Kota lewat pintu belakang sebelah utara.

Wali Kota Solo ini hendak meninjau program vaksinasi bersama anggota DPR RI, Aria Bima di Pura Mangkunegaran.

“Pasti ada sanksi biar diurus BKPPD. Tadi ada tiga orang."

"Ya, makan di jam kerja, ya enggak boleh, apalagi makannya di luar (lingkungan kantor)."

"Saya lewat sana sendiri, saya tegur sendiri,” jelasnya.

Baca juga: Bantah Rasisme Natalius Pigai Ancam Bakal Laporkan Sultan, Risma, LBP, Hendro, Ini Tanggapan Gibran

Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Sesama Jenis di Solo, Awal Mula Terbongkar hingga Respons Gibran

Pelanggaran Ringan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno menyebut, jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.

Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021.

Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gay di Solo Berkedok Layanan Pijat, Begini Reaksi Wali Kota Gibran 

Baca juga: PKS Solo Minta Gibran Tak Diganggu dengan Isu Pilgub DKI Jakarta

Menurutnya, Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya, Selasa (5/10/2021), dikutip dari TribunSolo.com.

Gaji 3 ASN Terancam Dipotong

Hari mengatakan, saat ini telah melakukan koordinasi dengan kepala dinas terkait untuk pemberian sanksi.

Tak menutup kemungkinan, kata dia, ketiga gaji ASN tersebut bakal dipangkas.

"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ungkapnya.

Baca juga: Relawan Ingin Gibran Pimpin Solo 2 Periode, Tak Buru-buru Tergoda Tawaran Pilgub DKI

Baca juga: Gibran Digoda ke Pilgub DKI Jakarta, PKS Solo: Jangan Diganggu, Biarkan Bekerja!

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Berita lain terkait Gibran Rakabuming Raka

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved