Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Ayah Aniaya dan Sekap Anak Kandung Usia 8 Tahun di Mataram NTB, Berikut Pengakuan Pelaku

AS, pria berusia 33 tahun tega menganiaya dan menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Adi Suhendi
(Dok.Polresta Mataram)
TERSANGKA: AS, tersangka penganiaya anak kandung berbicara dengan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kanan), usai keterangan pers, Selasa (5/10/2021). (Dok.Polresta Mataram) 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - AS, pria berusia 33 tahun tega menganiaya dan menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa tersebut terungkap setelah nenek korban berinisial ST melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam laporan tersebut diuraikan, pukul 20.00 Wita, di tempat korban mengaji, terlapor datang dan memanggilnya putrinya tersebut.

Terlapor AS meminta korban pulang.

Karena masih mengaji, korban belum mau pulang.

Diduga hal itu membuat si ayah kesal.

Dia kemudian menampar pipi kiri dan kanan korban masing-masing satu kali.

Selanjutnya, AS membawa pulang anaknya ke rumah.

Setiba di rumah, AS kembali memukul korban menggunakan sabuk celana.

Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian badannya.

ST, nenek korban yang melaporkan penganiayaan itu mengungkap, menantunya sering menyiksa dan mengurung anaknya di dalam kamar jika istrinya belum kirim uang.

Baca juga: Dendam Sering Dipanggil dengan Sebutan Kangkung, Pria di Mataram Habisi Adik Ipar, Ini Kronologinya

’’Istrinya sudah mau 2 tahun menjadi TKW di Arab Saudi. Dia begini terus kalau belum kirim uang. Dia siksa anaknya, dikurung di dalam kamar,’’ ungkapnya, di kantor Polresta Mataram, usai melapor.

Istrinya sudah beberapa kali mengirim uang kepada AS.

Bahkan sudah dibelikan sepeda motor dan handphone.

’’Saya tidak terima, dia sekap dan pukuli anaknya. Dari tadi malam saja belum dikasih makan dan enggak dikasih ke luar rumah. Dikunci rumahnya,’’ ujar si nenek.

Mendapat kabar cucunya sedang dikurung lantas pergi ke tempat tinggal AS.

Namun, saat itu rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam.

’’Saya bisa ketemu dengan cucu saya, saya dobrak pintunya. Anak-anaknya ini biasanya dengan saya,’’ tutur ST.

Laporang ST lantas ditindaklanjuti Satuan Reskrim Polresta Mataram.

Baca juga: 5 Fakta Ayah di Kota Mataram Aniaya dan Sekap Anak Kandung saat Marah karena Istri Tak Kirim Uang

Setelah divisum, polisi melakukan upaya jemput paksa terlapor di rumahnya, Kamis (23/9/2021).

AS diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal polisi, terlapor mengaku kesal sehingga memukul anaknya mengunakan ikat pinggang.

Saat ini pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut.

Kilah pelaku

Di hadapan polisi dan media, AS mengatakan, peristiwa Rabu (22/9/2021) berawal saat sang anak tidak pulang selama empat hari.

AS berkilah, anak keduanya yang berusia 8 tahun itu biasanya sering menelpon kalau ke rumah neneknya atau mertua AS.

Tapi hari itu si anak hilang tanpa kabar selama empat hari.

Saat ditelepon pun dia tidak mengangkatnya.

”Yang bawa handphone bibinya, kadang dia (anak saya) yang bawa telepon, kalau pulang kerja dia kabarin minta beliin ini, beliin ini pak,” kata AS, saat keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Selasa (5/10/2021).

Tapi hari itu, sudah empat hari dia hilang tanpa ada kabar dan membuatnya kesal.

Sehingga malam itu, Rabu (22/9/2021), dia datang menjemput ke tempat mengaji.

Menurut AS, setelah selesai mengaji dia membawa pulang anaknya dan menanyakan kenapa si bocah tidak pernah pulang.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Dianiaya Ayah Kandung di Mataram, Korban Disekap dan Dipukul Pakai Ikat Pinggang

”Akhirnya saya cebet (cambuk) pakai sabuk sama (sapu) lidi, udah jangan kayak gitu lagi! saya bilang kan. Oh ya pak (jawab si anak),” tutur AS.

Dia tidak menyangka perbuatannya malam itu berbuntut panjang.

Nenek si anak atau mertuanya kemudian melaporkannya ke polisi.

”Tidak tahu saya kok sampai sini (kantor polisi),” katanya.

AS juga membantah tudingan dia sering memukul sang anak seperti yang dilaporkan ke polisi.

”Tidak pernah saya pukul pak, kalau sekedar bentak supaya tidak mengulangi ya,” katanya.

Di hadapan polisi, dia tetap membantah sering memukul dan menganiaya anaknya.

AS hanya mengkui dia sering membentak-bentak si anak.

Tapi dia mengaku juga sayang sama anaknya.

Bahkan jika sedang bekerja menyetir membawa tamu travel dia sering membawa anaknya.

Karena dia tahu anak tersebut tidak ada yang jaga, sebab ibunya sudah 2 tahun bekerja di Arab Saudi.

”Karena saya tahu ibunya tidak ada pak, bahkan sampai ke Sembalun saya bawa,” katanya.

Baca juga: Ibu Tiri di Mataram Mencekoki Anaknya Narkoba dan Menyuplai Sabu untuk Dijual

Sang istri saat ini masih bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja migran.

Selama bekerja di Timur Tengah, sang istri sering mengirimkan uang.

Kadang ke rekening suami, kadang juga ke rekening mertuanya.

Tapi AS membantah dia marah dan menganiaya anak jika sang istri belum mengirimkan uang.

Sebab dia sendiri memiliki penghasilan sebagai sopir travel.

”Tidak pak, kan di sini saya bekerja,” katanya.

AS mengaku memiliki dua orang anak.

Satu orang usia 12 tahun sudah duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas enam.

Kemudian anaknya yang nomor dua usia 8 tahun tinggal bersamanya.

”Saya tidak pernah memukulnya berkali-kali, itukan anak saya pak,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam mendekam di penjara hingga 5 tahun.

”Pasal yang akan kami sangkakan adalah pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (tribunlombok.com/ Sirtupillaili)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Ayah Aniaya Anak Kandung di Mataram, Kesal Telepon Tak Diangkat & Bantah Sering Memukul

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved