Sabtu, 23 Agustus 2025

Kronologi Gibran Pergoki 3 ASN Nongkrong dan Makan di Jam Kerja, Begini Nasibnya

Gibran ceritakan detik-detik dirinya pergoki dan tegur ASN yang makan dan nongkrong saat jam kerja di warung belakang Balai Kota Solo.

Kompas TV
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka 

Sanksi Pemotongan Gaji di Depan Mata

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPPD Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan saat ini telah melakukan kordinasi dengan kepala dinas terkait untuk memberian sanksi.

Tak menutup kemungkinan, ketiga gaji ASN tersebut bakal di pangkas.

"Bisa jadi adanya pemotongan gaji, bahkan adanya aturan yang lebih ganas lagi yakni pemecatan," ujar Hari, Selasa (5/10/2021).

Meski begitu, namun dia juga menyebut jika dilihat dari pelanggarannya, ketiga ASN itu masuk kategori pelanggaran ringan.

Hal itu ditulis dalam aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021.

Baca juga: Bantah Rasisme Natalius Pigai Ancam Bakal Laporkan Sultan, Risma, LBP, Hendro, Ini Tanggapan Gibran

Dengan begitu, tanggung jawab penanganannya ada pada kepala Dinas yang membawahi langsung ketiga ASN itu.

Kepala Dinas ketiga ASN itu yang akan melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP).

"Setelah adanya BAP, barulah muncul hukuman disiplin yang dikeluarkan Kepala Dinas terkait," ujarnya. (tribun network/thf/TribunSolo.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan