Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Pesta Ulang Tahun Anak Langgar Protokol Kesehatan, Kepala Desa Ini Dituntut Rp 12,5 Juta

Kepala Desa Karangsari, Hariyanto dituntut Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara

Editor: Erik S
freepik.com
Ilustrasi protokol kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG- Kepala Desa Karangsari, Hariyanto dituntut Rp 12.500.000 subsider enam bulan penjara terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tulungagung, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal 93 UU nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pertimbangan JPU, terdakwa selama ini bersikap kooperatif meski tidak ditahan. Dia juga menyesali perbuatannya," ucap Agung Tri Radityo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung dikutip Tribunnews dari SURYAMALANG.COM, Kamis (7/10/2021).

JPU membaca tuntutan dalam sidang pada Selasa (5/19/20021).

Baca juga: Update Corona Global 7 Oktober: Indonesia Tidak Masuk Daftar 50 Negara dengan Kasus Aktif Terbanyak

Sebelumnya penyidik  menjerat Hariyanto dengan UU nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Ancaman hukumannya penjara selama satu tahun atau denda sebesar Rp 1 juta.

Namun JPU mengganti dengan UU Karantina Kesehatan.

Tuntutan JPU lebih rendah dari ancaman pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu penjara selama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

"Terdakwa terus terang dengan perbuatannya. Agenda selanjutnya akan mendengarkan pledoi dari terdakwa," ucap Agung yang juga berperan sebagai Humas Kejari Tulungagung.

Baca juga: Sebaran 1.484 Corona 5 Oktober 2021, Tertinggi Jakarta Sumbang 203 Kasus, Bangka Belitung 5 Besar

Kasus ini bermula saat perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari di Singapore Waterpark, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan pada 6 Januari 2021 silam.

Cindy adalah anak kandung Hariyanto, Kepala Desa Karangsari dan juga pemilik Singapore Waterpark.

Pesta ini menjadi pergunjingan luas, karena videonya menyebar.

Baca juga: Syarat Protokol Kesehatan bagi Peserta CPNS 2021, Daftar Passing Grade CPNS dan Materi Tes SKD

Apalagi pesta ini digelar saat pemerintah melakukan pengetatan, dengan tidak mengizinkan aktivitas yang mengundang kerumunan, termasuk hajatan.

Satpol PP kemudian menjatuhkan sanksi pada para pihak yang terlibat dalam pesta itu berupa denda Rp 25.000 per orang.

Sedangkan Hariyanto yang menjadi penanggung jawab acara, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal UU Kekarantina Kesehatan

(Penulis: David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kades Karangsari Dituntut Rp 12,5 Juta Karena Langgar Prokes di Tulungagung

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan