Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Aksi Dilakukan di Kandang Ayam, Pelaku Nyaris Dimassa
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. korbannya seorang gadis SMP berinisial N.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis SMP berinisial N.
Sedangkan korbannya adalah orang dekat dari korban, yakni ayah kandungnya bernama Yusmanto (38).
Kini, warga Dusun I Suka Raja Desa Sei Penjara Kecamatan Kuala sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Saat ditangkap petugas, Yusmanto sempat membantah perbuatannya.
Baca juga: Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anak Kandung Berstatus ASN, Ini Tanggapan Bupati Luwu Timur
Baca juga: Datangi Polda Sulsel, Hari Ini Bareskrim Polri Mulai Asistensi Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Namun akhirnya ia mengakui perbuatan bejatnya dan meminta maaf kepada korban dan istrinya.
Kasubbag Humas Polres Langkat membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelecehan ini dilakukan sejak 2018 lalu.
Dimana anaknya baru mengenyam pendidikan di SD.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak."
"Tersangka setubuhi korban setelah tamat SD atau memasuki SMP tahun 2018 lalu," kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno, Sabtu (9/10/2021).

Informasi dirangkum, aksi tidak berakal yang dilakukan si ayah terungkap berawal dari pengaduan korban berinisial N kepada tetangganya.
Mendengar itu, warga berang.
Buntutnya pada Rabu (6/10/2021) lalu, warga mencecar pertanyaan kepada si ayah di sebuah warung.
Namun, tersangka membantah.