Polda Sumut Malam-malam Datangi Rumah Pedagang Cabai yang Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman
Personel Polda Sumatera Utara mendatangi rumah pedagang cabai yang jadi tersangka usai dianiaya preman
Ia mengatakan, kepolisian harus transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka.
"Terkait dengan dalam posisi korban ditetapkan sebagai tersangka, ini kan harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan dijadikan tersangka. Tentu ini yang harus disampaikan kepada publik," sebutnya.
Sidi menilai, penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka tidak masuk akal.
Sebab, korban merupakan seorang wanita.
Kejadian ini harusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara.
"Tidak logis rasanya kalau ada ibu-ibu melawan laki-laki, apa lagi dalam jumlah yang lebih dari satu orang. Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, saya pikir pihak kepolisian harus fer dan objektif dalam penyelesaian perkara pidana ini," ucapnya.
Terkait saling lapor, ia mengatakan bahwa setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan.
Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.
"Setiap orang berhak melakukan laporan itu hak masing-masing, tentu dalam peristiwa yang sama. Ini harus diperjelas, apakah laporan si ibu terhadap dirinya sebagai korban itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan," katanya.
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi
"Atau sebaliknya, apakah laporan yang dilakukan oleh orang yang sama terhadap si ibu apakah memenuhi unsur, sejauh mana perbuatan itu bisa menyebabkan si ibu menjadi tersangka ini harus diperjelas," lanjutnya.
Ia menduga, dalam kasus ini ada permainan antara pihak kepolisian dan oknum preman yang melakukan penganiayaan.
"Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada dugaan permainan yang mengarah ke hal-hal yang dapat merugikan orang dalam satu peristiwa terutama masyarakat apa lagi ini seorang ibu," tuturnya.
Menurutnya, korban yang merupakan seorang perempuan haruslah mendapatkan perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan saat dianiaya.
"Saya pikir perlu direspon dengan perlindungan terhadap perempuan. Tidak mungkin dan tidak logis seorang perempuan bisa melawan apa lagi menganiaya laki-laki dalam jumlah lebih dari satu orang," Bebernya.
Lebih lanjut, Sidi menjelaskan bahwa, antara penganiayaan dan perkelahian itukan tidak sama dan harus dibedakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/seorang-pedagang-sayur-wanita-di-pajak-jadi-tersangka.jpg)