Sabtu, 8 November 2025

Pria Pengidap Gangguan Jiwa Mengamuk Tikam Tiga Tetangganya di Bandung Barat, Satu Orang Tewas

Satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka tusuk setelah seorang pengidap gangguan kejiwaan mengamuk di Bandung Barat.

Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka tusuk setelah seorang pengidap gangguan kejiwaan mengamuk di Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (11/10/2021). 

Terakhir pelaku menyerang korban Ajeng Ruhiyat, yang saat itu baru datang dan tak mengetahui jika A sudah menusuk dua orang warga.

"Jadi almarhum ini tiba-tiba datang tanpa tahu kondisi sebelumnya. Dia berdiri di depan saya yang sedang waspada, akhirnya si pelaku menyerang almarhum," ucapnya.

Tusukan yang dilayangkan kepada korban terakhir ini, kata Idham, lebih parah dari dua korban sebelumnya.

Kemudian korban terakhir ini dibawa ke rumah sakit, tapi kemudian pihak keluarga menerima kabar, bahwa korban sudah meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia, pas diperiksa disini (rumah) ternyata ada 5 tusukan," kata Idham.

Ia mengatakan, setelah kejadian ini sempat terjadi kejar-kejaran antara warga dengan pelaku yang saat itu melarikan diri.

Baca juga: Biaya Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak, Anak Buah Erick Thohir Ungkap Alasannya

Namun, pelaku berhasil diamankan setelah dihujam timah panas pada bagian pahanya oleh aparat kepolisian.

Sementara korban Ajeng Ruhiyat langsung dimakamkan tak berselang lama setelah dinyatakan meninggal.

Sementara dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan segera dioperasi.

"Untuk Pak RW (Sumarna) itu dirawat di RS Hasan Sadikin. Kalau Ian itu di RS Cibabat, mau dioperasi," ucapnya.

Pelaku Dibawa ke RSJ Cisarua

Untuk keperluan proses hukum dan memastikan kondisi A gangguan jiwa, A dirujuk ke RSC Cisarua KBB.

"Sementara masih diobservasi, masih diawasi di RSJ Cisarua," ucap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ernawan di Cimahi, Selasa (12/10/2021).

AKBP Imron Ernawan mengatakan, upaya observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku.

"Karena pada dasarnya karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved