Jumat, 5 September 2025

KPAI Sebut Pernikahan Dini Siswi SMP di Buru Selatan Langgar Hak Anak dan Berpotensi Terjadi KDRT

Ratusan siswa di Buru Selatan, Maluku, melakukan unjuk rasa karena teman mereka dinikahkan oleh ayahnya yang adalah Ketua MUI Maluku.

Penulis: Nuryanti
Istimewa
Aksi protes pernikahan anak di bawah umur oleh ratusan siswa SMP Negeri 1 Namrole di Kabupaten Buru. Ini kata KPAI soal pernikahan dini. 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan siswa di Buru Selatan, Maluku, melakukan unjuk rasa karena teman mereka dinikahkan oleh ayahnya yang adalah Ketua MUI Maluku.

Para pelajar SMP Negeri 1 Namrole ini menggelar aksi di depan kantor urusan agama dan kantor Bupati Buru Selatan.

Mereka memprotes pernikahan anak yang dialami oleh teman mereka berinisial NK (15).

Para siswa menuntut perlindungan hak mereka sebagai anak dari tindakan oknum tokoh agama ataupun orang tua.

Selain itu, mereka menuntut pemberian sanksi bagi semua pihak yang terlibat dalam pernikahan anak.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya, KPAI Pertanyakan Hak Pemulihan untuk Korban

Baca juga: KPAI Nilai PTM Terbatas di Tengah Lemahnya Penerapan Prokes Berisiko Bagi Anak-anak

Lantas, apa kata KPAI?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan pernikahan anak yang terjadi di Maluku tersebut.

Lalu, hal ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka pernikahan anak.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyampaikan perkawinan anak adalah penderitaan seumur hidup bagi anak perempuan.

"Kami semua, negara itu menentang perkawinan anak."

"Karena perkawinan anak untuk anak perempuan itu adalah bentuk penderitaan seumur hidupnya," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: VIRAL Bayi 10 Bulan di Tangerang Selatan Dijadikan Manusia Silver, KPAI: Anak Harusnya Dilindungi

Baca juga: KPAI Temukan Pelanggaran Prokes Saat PTM Terbatas, Banyak Siswa di Sekolah Melepas Masker

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bidang Pendidikan, Retno Listyarti ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Ia menyebut pernikahan anak jelas melanggar hak-hak dasar seorang anak.

Adapun hak anak yang dilanggar, yakni hak atas pendidikan, kesehatan, dan perkembangan diri.

Bahkan, menurut Retno, pernikahan anak juga berpotensi menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Muncul Klaster Sekolah, KPAI Minta PTM PAUD, TK, dan SD Ditunda: Perguruan Tinggi Saja Belum Dibuka

Baca juga: KPAI: Pelaku Pedofilia Tampil di Televisi Bisa Bangkitkan Trauma Korban

"Terjadi pelanggaran semua hak-hak anak, karena anak yang dinikahkan kehilangan hak-hak sebagai anak."

"Bisa kehilangan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak yang lainnya juga untuk berkembang, bekerja," ungkapnya.

"Itu semua bisa terlanggar, karena ia menikah."

"Dan juga ada ancaman sebenarnya, potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," jelas Retno.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum

Baca juga: Mabes Polri: Tidak Ada Tanda Trauma 3 Anak Diduga Korban Rudapaksa di Luwu Timur Terhadap Ayahnya

Aksi Protes Pelajar SMP Viral

Diberitakan TribunAmbon.com, aksi protes pernikahan anak di bawah umur oleh ratusan siswa SMP Negeri 1 Namrole di Kabupaten Buru Selatan viral di media sosial.

Akun Instagram @magdaleneid membagikan postingan berita aksi protes siswa itu pada Jumat (8/10/2021).

Dalam postingan tersebut, akun @magdaleneid ikut menyuarakan keprihatinannya akan pernikahan dini itu.

Seperti diketahui, NK yang masih kelas III SMP dinikahkan orang tuanya dengan seorang ustaz asal Tangerang Selatan.

Ayah NK diketahui adalah seorang pejabat publik di Buru Selatan

“Di tengah kegelisahan karena angka perkawinan anak yang terus naik, kami terharu mendengar berita tentang aksi solidaritas guru dan teman-teman SMPN 01 Namrole yang turun ke jalan ketika salah satu muridnya dipaksa menikah,” tulis akun @magdaleneid.

Baca juga: Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Mendadak Batalkan Pemeriksaan Dokter Spesialis

Baca juga: Pria Ini Dilaporkan ke Polisi Karena Lecehkan Anak Tirinya Berulang Kali, Begini Penjelasan Kapolsek

Selanjutnya, para siswa dan guru melakukan aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah di Kantor Agama Buru Selatan, Selasa (4/10/2021).

Aksi ini bahkan berlanjut di DPRD serta kantor Bupati Buru Selatan.

Sejumlah tuntutan disuarakan para siswa, di antaranya menolak praktik pernikahan di bawah umur.

Kemudian, menuntut pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunAmbon.com/Fandi Wattimena)

Berita lain terkait pernikahan dini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan