Sabtu, 20 September 2025

Oknum Guru Terekam saat Lecehkan Siswi, Videonya Viral di Medsos, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus oknum guru di Minahasa Selatan yang terekam saat melecehkan siswinya memasuki babak baru. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Net
Ilsutrasi - Kasus oknum guru di Minahasa Selatan yang terekam saat melecehkan siswinya memasuki babak baru. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Rio Gumara mengatakan, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," kata Rio Gumara.

(TribunManado.co.id/Rul Mantik)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kronologi Siswi SMA Motoling Dipegang Organ Vitalnya, Kini Gurunya Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan