Oknum Guru Terekam saat Lecehkan Siswi, Videonya Viral di Medsos, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus oknum guru di Minahasa Selatan yang terekam saat melecehkan siswinya memasuki babak baru. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sementara itu, Kasat Reskrim Rio Gumara mengatakan, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Acaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," kata Rio Gumara.
(TribunManado.co.id/Rul Mantik)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Kronologi Siswi SMA Motoling Dipegang Organ Vitalnya, Kini Gurunya Jadi Tersangka