Minggu, 12 Oktober 2025

Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Ditahan dalam Rutan Ditpropam Polda Banten, Ini Alasannya

Hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian

Editor: Eko Sutriyanto
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga didampingi Dirpropam dan Dirbiddokes Polda Banten menggelar konferensi pers terkait insiden Brigadir NP membanting mahasiswa Tangerang saat berdemo 

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri lantara, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.

"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.

Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.

Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.

Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.

Video Viral 

Sebuah video memperlihatkan kericuhan antara ratusan mahasiswa yang berdemo di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) itu berakhir ricuh.

Aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang.

Namun, aksi represif dilakukan seorang polisi dengan membanting seorang mahasiswa yang berunjuk rasa di hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Banting Mahasiswa, Mabes Polri Pastikan Brigadir NP Dapat Sanksi Tegas Meski Sudah Minta Maaf

Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.

Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklaim akan menindak tegas oknum polisi tersebut.

Ia akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya apabila terbukti melakukan tindak kekerasan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved