Sopir Angkot di Karo Coba Rudapaksa Penumpangnya, Modus Dibawa ke Tempat Sepi, Pelaku Dihajar Warga
Kasus sopir angkot mencoba rudapaksa penumpangnya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial A
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Whiesa Daniswara
Pelaku nyaris tewas lantaran dihakimi masyarakat.
"Kebetulan ada yang melintas, karena mendengar ada yang minta tolong dan curiga ada angkot berhenti, warga tersebut langsung menolong korban, dan membawa pelaku beserta korban dan angkotnya ke Polres Karo," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Medan.
Adrian mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 jo 53 tentang percobaan rudapaksa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.