Rabu, 27 Agustus 2025

Pinjaman Online

Seorang Debt Collector Jadi Tersangka, 7 Orang Masih Diperiksa, 79 Lainnya Dipulangkan

Manajer, team leader, HRD, dan owner-nya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal saat tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). 

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 86 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Berikut ini daftar ke-23 aplikasi ilegal :

- WALLIN

- TUNAI CPT

- DANATERCEPAT

- PNJAM UANG

- KANTONG UANG

- SUMBER DANA

- WADAH PINJAMAN

- SAKU88

- PAHLAWAN PINJAMAN

- PINJAMAN TEMAN

- KREDIT KITA

- BOS DUIT

- MONEY GAIN

- DOKUKU

- DAILY KREDIT

- TARIK TUNAI

- UANG INSTAN

Baca juga: Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengadukannya

- TUNAI GESIT

- KAPTEN PINJAM

- DANA HARAPAN

- DUIT LANGIT

- COINZONE

- SAKU UANG

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Polda Jabar Tetapkan 1 Debt Collector Pinjol Ilegal sebagai Tersangka, 79 Dipulangkan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan