Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel
Ayah sekaligus terduga pelaku kasus rudapaksa tiga anak di Luwu Timur melaporkan balik mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Hingga kini kasus dugaan ayah merudapaksa tiga anak kandungnya di Luwu Timur masih berlanjut.
Kini terduga pelaku yang berinisial S melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum S, Agus Melas mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena keluarga besar S merasa terganggu sejak kasus ini mencuat ke publik dan viral di media sosial.
Akhirnya S mencoba mencari keadilan dengan melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: LBH Makassar Desak Mabes Polri Membuka Kembali Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur
"Artikel yang viral itu menyatakan bahwa dia itu pelakunya, padahal kan ini laporan kepada client kami ini kan sudah selesai. Sehingga penyelidikan dihentikan oleh Polres Luwu Timur."
"Oleh karena keluarga besar dari client kami merasa terganggu, sehingga kami melaporkan, mencari keadilan di Polda Sulawesi Selatan," kata Agus dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (18/10/2021).
Selain melaporkan mantan istrinya, S juga melaporkan website yang memuat artikel tentang kasus dugaan rudapaksa pada tiga anak di bawah umur ini.
"Yang kami laporkan tentu adalah mantan istri dari client kami, terus ada website, tulisan, narasi disitu dengan dugaan tindak pidana pencabulan," terang Agus.
Baca juga: Polri: Tidak Ada Perbedaan Visum 3 Anak di Luwu Timur, Hanya Perbedaan Rekam Medis
Sementara itu Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan terkait adanya laporan dari ASN Pemda Luwu Timur ini.
Kasmawati pun menyebut laporan pengaduan tersebut selanjutkan akan ditindak lanjuti.
"Telah datang seorang yang berinisial S ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Selanjutnya kami terima laporan pengaduannya setelah itu ditindak lanjuti oleh Reskrim," ungkap Kasmawati.
Baca juga: Polri: Hasil Visum Mandiri 3 Anak di Luwu Timur Tak Pernah Disampaikan ke Penyidik
Terduga Pelaku Pencabulan Anak masih dalam Proses Penyelidikan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.
Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum
"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.
Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.
Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Ibu Korban Mendadak Batalkan Pemeriksaan Dokter Spesialis
Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.
Karena itu, Ramadhan menyatakan pengusutan dugaan pencabulan itu difokuskan kepada tempus kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua. Yakni, 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.
"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober."
"Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," ungkap dia.
Baca juga: Temukan Fakta Baru, Polri Bantah Kasus Viral di Luwu Timur Sebagai Pemerkosaan
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik juga telah mengambil keterangan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum mandiri versi ibu korban untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," tukasnya.
Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa orang tua korban sebanyak 5 kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 lalu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Luwu.