Senin, 6 Oktober 2025

Oknum ASN Bulukumba Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp 49 Miliar Dititipkan di Lapas Klas 1 Makassar

AI ditahan karena diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017.

Editor: Dewi Agustina
istimewa
Ilustrasi suap 

Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Sebelumnya, kasus ini santer setelah AI membuat sebuah pengakuan di akun facebook-nya.

Ia mengunggah informasi terkait suap untuk pencairan DAK, di Kementerian PUPR.

Awalnya, nama mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga disebut-sebut dalam kasus ini.

Hanya saja, Sukri kala itu membantah adanya dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. (TribunBulukumba.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejati Sulsel Resmi Tahan Oknum ASN Bulukumba Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp 49 Miliar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved