Rabu, 27 Agustus 2025

Berdalih Jalan-jalan, Oknum Guru di Medan Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Diberi Rp 20 Ribu

Usai dicabuli, korban ditinggal sendirian di hotel, lalu diberi uang Rp 20 ribu.

Editor: Erik S
Yonhap News
Ilustrasi MNH (14) menjadi korban perbuatan asusila gurunya, PG (49). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- MNH (14) menjadi korban perbuatan asusila gurunya, PG (49).

Berdalih jalan-jalan, PG mencabuli MNH di sebuah hotel.

Usai dicabuli, korban ditinggal sendirian di hotel, lalu diberi uang Rp 20 ribu.

Dikutip Tribunnews dari Tribun medan kasus tersebut terjadi di Medan Sumatera Utara.

"Modusnya pelaku ini pura-pura mengajak korban jalan-jalan dan menemaninya makan siang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, Kamis (22/10/2021).

Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim

Riko mengatakan, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orangtua MNH ke Polrestabes Medan.

Dalam laporannya, kasus pencabulan ini terungkap tatkala ibu korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah.

Dari informasi yang didapat ibu korban, anaknya dibawa pergi oleh PG.

Saat itu, PG diketahui membawa MNH ke satu hotel yang ada di pinggiran Kota Medan.

Baca juga: Guru Spiritual di Jawa Timur Dilaporkan ke Polres Tuban Terkait Aksi Pelecehan

Di sana, PG yang bertugas mengajar ilmu komputer ini merudapaksa korban.

Saat dihubungi, PG yang baru saja tertidur usai merudapaksa korban berdalih dia tidak ada membawa MNH.

Lantaran panik, PG buru-buru meninggalkan hotel dan MNH sendirian.

Sebelum pergi, PG memberi uang Rp 20 ribu pada korban.

Karena ditinggal sendirian, MNH kemudian menghubungi ibunya.

Baca juga: Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

"Korban menghubungi ibunya dan dijemput oleh sepupunya di hotel," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan