Kamis, 21 Agustus 2025

Pemuda Pengangguran di Lampung Rudapaksa Pelajar, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Polisi berhasil menangkap NS saat sembunyi di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB

Editor: Eko Sutriyanto
Dailymail
ilustrasi pelajar hamil 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pemuda pengangguran berinisial NS (23) diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang.

Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa gadis berusia 15 tahun berinisial R.

Akibat perbuatan warga Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung itu, kini korban yang berstatus pelajar hamil 7 bulan.

 Kini pelaku telah diamankan aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengutarakan, NS dibekuk anggotanya di Kampung Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Profil Irjen Suntana, Mantan Kapolda Lampung yang Kini Jadi Pelaksana Harian Kabaintelkam

"Jadi tersangka ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Pemuda tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Labuhan Batin," ujar AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (22/10/2021).

Wido membeberkan, pelaku memaksa korban menyerahkan kehormatannya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang.

"Jadi TKP-nya ini berada di wilayah Tulangbawang, tepatnya di Kecamatan Banjar Agung," papar Wido.

Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim

Kasus rudapaksa yang mengakibatkan korban hamil juga terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah siswi SMA bernama Bunga (samaran).

Sedangkan pelakunya seorang pemuda 22 tahun berinisial PN alias L.

Akibat perbuatan pelaku, kini Bunga tengah hamil 5 bulan.

Sementara pelaku sudah diamankan polisi pada Selasa (19/10/2021).

Warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah itu melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang gadis usia 16 tahun, Selasa (19/10/2021).

Kapolsek Batui, Iptu I Kadek Yoga Widata membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi sekitar bulan Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.

“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Yoga, Rabu (20/10/2021).

 Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah digauli tersangka sebanyak dua kali.

Baca juga: Sering Tonton Film Dewasa di HP Teman, Kakak Rudapaksa Adik Kandung saat Ditinggal Berdua di Rumah

Akhirnya pada September 2021, orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Yoga.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 2 kali,” kata dia.

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda di Sulteng Rudapaksa Siswi SMA, Aksi Dilakukan di Kebun Jagung, Kini Korban Hamil 5 Bulan dan Pemuda Pengangguran Rudapaksa Siswi 15 Tahun di Tulangbawang Lampung hingga Hamil 7 Bulan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan