Sabtu, 30 Agustus 2025

FAKTA Dugaan Kombes SH Peras Pengusaha, Penjelasan Propam hingga Pelapor Berstatus Tersangka

Fakta-fakta dugaan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes SH, melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Adi Yoana sendiri dikabarkan meninggal dunia.

Meski begitu hingga kini bukti kebenaran kabar tersebut belum diterima secara resmi oleh Polda Maluku.

"Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima," tandasnya. 

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Polri, laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020.

Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal.

Ia melaporkan AY dan FA. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.

Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.

Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.

“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” pintanya.

Baca juga: Penahanan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan di Bandar Lampung Dikabarkan Ditangguhkan

Penetapan kedua tersangka, lanjut Rum, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunAmbon/Alfin Risanto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan