Jumat, 12 September 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER REGIONAL: Terjerat Pinjol, Wanita Ini Difitnah Jual Narkoba | Tabrakan Beruntun di Magelang

Berita populer regional cerita seorang wanita asal Pasuruan, terjerat pinjol hingga beruntun terjadi di Jalan Raya Magelang-Semarang.

Dok Humas Polres Magelang via Tribun Jogja/Kompas.com
Kecelakan beruntun melibatkan 9 kendaraan bermotor terjadi di Jalan Raya Magelang-Semarang, tepatnya di Dusun Gimblah, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (22/10/2021).(Dok Humas Polres Magelang) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari cerita seorang wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan, terjerat pinjol.

Ia difitnah jualan narkoba oleh sang debt collector (DC).

Kemudian remaja 15 tahun berinisial KN asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya ditemukan.

Ia sempat dilaporkan menjadi korban penculikan setahun yang lalu.

Terakhir, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Magelang-Semarang, tepatnya di Dusun Gimblah, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:

Baca juga: POPULER Nasional: Yusril Sindir Pemerintah | PA 212 soal Dukungan Anies Nyapres

1. Diteror Debt Collector Pinjol, Wanita di Pasuruan Difitnah Jual Narkoba Lalu Disebar ke Kenalan

Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Memasang aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal hingga 10 aplikasi, membuat wanita berinisial ZO (26) asal Pasuruan ini terjerat intimidasi debt collector (DC) tatkala ditagih pelunasan pinjaman.

Wanita yang hobi memasak itu, ingat betul pengalaman menjadi target intimidasi DC aplikator pinjol kurun waktu empat bulan lamanya, sejak Desember 2019 hingga Maret tahun 2020.

Selama itu, ia mengaku telah menggunakan sekitar 10 aplikasi pinjol dan belakangan ia mengetahui semua aplikasi yang diunduh lalu diinstal dalam ponselnya adalah ilegal.

Semua aplikator yang ZO manfaatkan jasa peminjaman uangnya secara online itu, melakukan intimidasi dalam proses penagihannya

‘Gali lubang tutup lubang’, sepertinya pemeo itu sangat mewakili pengalamannya dalam menjajal layanan pinjaman uang online berbasis aplikasi tersebut.

Durasi waktu masa pelunasan pinjaman dan penetapan besaran nilai bunga pinjaman yang sembarangan, diakui ZO menjadi penyebab dirinya terpaksa memanfaatkan 10 aplikasi pinjol.

“Lalu aku gali lubang dan tutup lubang. Sampai aku pinjam di 10 aplikasi. Sampai gajiku semuanya enggak cukup. Habis untuk pelunasan,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (22/10/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan