Lakukan Penganiayaan, Bapak dan 2 Anaknya di Padang Diamankan
Pelaku G dan IAR pun melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan balok kayu
Editor:
Eko Sutriyanto
dok Tribunnnews.com
Ilustrasi - Polisi menetapkan 3 orang yang masih satu keluarga sebagai pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu (24/10/2021).
Hasil pengembangan, diamankan adiknya bernama IAR (19) dan orang tua laki-lakinya bernama K (57) di rumahnya Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Kita juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan sepotong balok kayu ukuran 1 meter di rumah pelaku," katanya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Orang yang Masih Satu Keluarga di Padang, Berawal dari Penganiayaan di Gudang