Minggu, 7 September 2025

Perjalanan Kasus WNA Heather Lois Mack dan Kekasih yang Tega Membunuh Ibunya 7 Tahun Lalu di Bali

Heather Lois Mack dan Tomy Schaefer merupakan dua sejoli yang membunuh Sheila Von Weise (62) di hotel St Regis, Nusa Dua, Bali.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Kedua tersangka pembunuhan warga negara asing asal Amerika, Heather Lois Mack dan Tommy Schaefer dipertemukan di sel sementara Kejaksaan Negeri Denpasar. 

Awalnya dia mengaku tidak menaruh curiga.

Pasalnya tamu juga tidak menunjukkan gelagat yang aneh.

"Setelah itu dua orang tamu asing masuk. Saya mulai curiga ketika dia sudah dua jam tidak kembali ke taksi," imbuhnya lagi.

Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015).
Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015). (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Dikaruniai Anak di Lapas

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan status keduanya masih sebagai terdakwa, mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Stella.

Proses kelahiran melalui operasi sesar di Wings Amerta Internasional, RSUP Sanglah, pada 17 Maret 2015 silam.

Setelah divonis, kedua pasangan tersebut membawa anaknya ke Lapas Kerobokan untuk dirawat.

Namun keduanya ditempatkan di blok terpisah, Heather menempati blok wanita bersama anaknya, sedangkan Tommy menghuni blok B khusus napi asing.

Selama mengasuh anak di lapas, Tommy pun diberikan keleluasaan menjenguk anaknya dan mengajak keluar di seputaran dalam lapas.

Berdasarkan arsip pemberitaan Tribun Bali pada 2015 silam, napi atau tahanan yang melahirkan pada saat proses menjalani masa hukuman, hanya bisa merawat anak hingga umur dua tahun.

Setelah melewati umur dua tahun, si anak harus dirawat di luar lapas.

Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak.

"Sesuai ketentuan, WBP bisa mengasuh anaknya sampai umur dua tahun, karena itu kan sifatnya titipan. Secara medis juga anak menyusui selama dua tahun, setelah itu si anak bisa dititipkan ke orangtua si napi atau keluarga yang lainnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Denpasar, Kusbiyantoro, 27 Desember 2015 silam. (can/vir)

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan