Jumat, 29 Agustus 2025

Pemuda di Lampung Hajar Pemilik Karaoke, Berawal Tak Sanggup Bayar Tagihan Senilai Rp 2 Juta

Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. pelakunya seorang pemuda 27 tahun bernama Made Sastrawan.

Editor: Endra Kurniawan
TribunKaltim/Istimewa
Ilustrasi seorang pemuda aniaya wanita pemilik karaoke karena tak bisa bayar tagihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pemuda 27 tahun bernama Made Sastrawan.

Made nekat menghajar pemilik tempat karaoke Wayah Kasti (51).

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat itu sudah diamankan.

Baca juga: Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Penganiayaan berwal, karena adik ipar Made tak mampu membayar tagihan karaoke beserta minuman keras.

Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh.

Oleh pelaku, korban juga dibentukan kepalanya ke tembok.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10/2021) pukul 02.00 WIB lalu.

Lokasi kejadian di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.

Sementara Made ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, pada Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Siswa SMP di Alor Meninggal setelah Dianiaya Gurunya Lantaran Tak Kerjakan PR, Kini Pelaku Ditahan

Polsek Menggala amanka pelaku penganiayaan seorang wanita pemilik tempat karaoke.
Polsek Menggala amanka pelaku penganiayaan seorang wanita pemilik tempat karaoke. (Dok Polsek Menggala)

"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.

Usai karaoke sembari menengguk minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.

Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.

Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.

Baca juga: Propam Tak Akan Sanksi Brigadir SL karena Sebar Video Penganiayaan AKBP SA, Ini Fokus Polda Kaltara

Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.”

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," papar Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gegara Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulangbawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke

(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)

Berita lainnya seputar Kabupaten Tulangbawang.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan