Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Tanah Bumbu Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun, RT.
" Setelah itu, ternyata pelaku tidak mau menikahi korban hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Dari laporan tersebut, pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) pukul 22.00 Wita di kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
" Pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ingkar Janji Nikahi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.